Selamat Datang di Blog Desa Selanegara Sumpiuh Banyumas Jawa Tengah, Semoga ini bermanfaat bagi kita semua. Salam Sukses SA'O CELL, Maaf Blog Masih dalam Tahap Pembuatan
SELAMAT DATANG DIBLOG DESA SELANEGARA SUMPIUH BANYUMAS JATENG (BLOG masih dalam tahap pembuatan)

Kamis, 28 April 2016

DEFINISI DESA



Kata Desa berasal dari kata ‘Dhesi’ (bahasa Sansekerta) yang mempunyai arti Tanah Kelahiran. Namun di Indonesia karena terdapat banyak suku dan etnis kata Desa ini mempunyai sebutan yang beragam menurut bahasa daerah masing-masing. Di Aceh misalnya disebut dengan Gampong, di Padang terkenal dengan Nagari kalau di Sulawesi Utara namanya Wanus.
Adapun pengertian Desa menurut Undang-undang No. 6 tahun 2014 adalah : ‘Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’
Sedangkan pengertian pemerintahan desa dalam undang-undang tersebut adalah : ‘Penyeleggaraan Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.’
Unsur penyelenggara pemerintahan tersebut di sebut dengan pemerintah Desa. Yang mana pemerintah Desa dijabat oleh seorang Kepala Desa dan dibantu beberapa orang staff perangkat Desa.
Sedangkan pengertian pembangunan Desa yaitu : ‘Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.’
Tiga pengertian diatas merupakan kata yang saling berkaitan antara satu dan lainnya. Desa identik dengan penduduk dan masyarakat. Namanya masyarakat tentu terdiri dari kumpulan banyak orang. Sehingga mereka mempunyai sistem yang harus dijalankan demi terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis.
Sistem inilah yang sering di sebut dengan pemerintahan. Agar sistem pemerintahan ini berjalan dengan baik makanya di bentuk struktur kemasyarkatan yang terdiri dari orang-orang yang dipilih sendiri oleh penduduknya. Dan para penjabat yang terpilih menduduki struktur kemasyarakatan tersebut yang dikenal dengan pemerintah Desa.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi Desa:

UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SUTARDJO KARTODIKUSUMO
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

S.D MISRA
Desa tidak hanya kumpulan tempat tinggal, tetapi juga kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 - 1.000 Ha.

PAUL H. LANDIS
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal. Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan. Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam.

R. BINTARTO
Menurut tinjauan geografi yang dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.

SANIYANTI NURMUHARIMAH
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang emmiliki system pemerintahan sendiri.

KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai system pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau Desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan

PP NO 72 TAHUN 2005
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kewenangan untu mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAMBANG UTOYO
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
Geografi pedesaan. Pengertian Desa dan kota menurut para ahli. Pengertian kepala Desa menurut para ahli. Definisi Desa wisata. Pengertian kampung. Pengertian kampung adat.

Demikian definisi tentang Desa, semoga bermanfaat bagi para pembaca yg budiman dimanapun berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More